Shalat jenazah adalah salah satu dari empat perkara penting yang terkait dengan perawatan mayat. Pasca pemandian dan pengkafanan, jenazah biasanya akan dishalati terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke liang kubur. Shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah (kewajiban yang ditimpakan kepada banyak orang, tapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya, maka gugur kewajiban itu bagi yang lainnya. Namun jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu, maka mereka berdosa semua).
Ini didasarkan pada hadits Nabi, “shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR Ibnu Majah). Dalam hadits lainnya, “shalatkanlah olehmu orang-orang yang sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah.”
Setiap shalat yang hukumnya wajib (termasuk fardu kifayah) tentu mengundang pahala. Tak salah jika orang yang mau melaksanakan shalat jenazah akan mendapatkan pahala sebagaimana janji Rasulullah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah pernah bersabda, “siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya, maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala satu gunung) dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya ia akan memperoleh dua qirath.” (HR Jamaah dan Muslim).
Meski shalat jenazah itu wajib, tapi Nabi tidak mau mendirikan shalat untuk jenazah yang masih menanggung hutang. Selama hutang itu belum ada yang menanggung (melunasi) maka jenazah itu memikul beban hutang. Padahal Islam sudah menetapkan aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya itu. Nabi pun memberi sebuah nasehat supaya seorang muslim jangan sampai meninggal dalam keadaan meninggalkan hutang.
Dalam sebuah riwayat (dari Abu Qatadah) diceritakan suatu ketika ada jenazah seorang lelaki dibawa ke hadapan Nabi untuk dishalatkan. Rasulullah bersabda, “kalian saja yang mensholatkan sahabat kalian itu, sebab ia masih memiliki hutang.”
Mendengar itu, Agu Qatadah lalu berkata, “hutang itu aku yang menanggungnya wahai Rasulullah.”
“Apakah sampai lunas?” tanya Rasulullah.
“Ya sampai lunas.”
Rasulullah pun mensholatkan jenazah tersebut.
Dari Hadits di atas, sangat jelas bahwa Nabi menolak menshalatkan jenazah yang masih menanggung hutang. Rasul memerintahkan ketika ada seorang mukmin yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang itu, baik dari pihak keluarga atau pihak lain. Sebab selama jenazah masih menanggung hutang, hal itu akan menghalanginya mendapat tempat yang layak. Berdasarkan suatu riwayat, Rasulullah bersabda, ”jiwa (ruh) seorang mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dikutip dari Majalah Hidayah edisi Juli 2010, halaman 136-137.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar